Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pusat Psikologi TNI berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI tentang Organisasi dan Tugas Pusat Psikologi TNI (Nomor: [isi nomor], Tahun [isi tahun]).
- Keputusan Panglima TNI tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Puspsi TNI (Kep/[nomor]/[bulan]/[tahun]).
- Keputusan Panglima TNI tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pembinaan Psikologi di Lingkungan TNI (Kep/[nomor]/[bulan]/[tahun]).
- Kode Etik Psikologi Indonesia (Himpunan Psikologi Indonesia / HIMPSI).
Catatan: nomor dan tahun keputusan diisi sesuai dokumen resmi. Dokumen dapat dilampirkan dalam format PDF.
