Lompat ke konten

Dasar Hukum

Profil › Dasar Hukum

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Pusat Psikologi TNI berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
  3. Peraturan Panglima TNI tentang Organisasi dan Tugas Pusat Psikologi TNI (Nomor: [isi nomor], Tahun [isi tahun]).
  4. Keputusan Panglima TNI tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Puspsi TNI (Kep/[nomor]/[bulan]/[tahun]).
  5. Keputusan Panglima TNI tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pembinaan Psikologi di Lingkungan TNI (Kep/[nomor]/[bulan]/[tahun]).
  6. Kode Etik Psikologi Indonesia (Himpunan Psikologi Indonesia / HIMPSI).

Catatan: nomor dan tahun keputusan diisi sesuai dokumen resmi. Dokumen dapat dilampirkan dalam format PDF.